Menag Tegaskan Bakal Beri Sanksi kepada Travel yang Beri Visa Non Haji kepada Jemaah

- 5 Juni 2024, 13:20 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada Minggu, 12 Maret 2023 di Jeddah.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada Minggu, 12 Maret 2023 di Jeddah. /Kemenag/

PRFMNEWS - Lebih dari 30 Warga Negara Indonesia (WNI) akhirnya dipulangkan ke Tanah Air usai kedapatan mencoba menunaikan ibadah haji dengan menggunakan visa non haji. Usai kejadian ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada biro perjalanan atau travel penyedia visa selain visa resmi haji kepada jemaah.

Hal ini ditegaskan Menag saat menjawab pertanyaan media usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2024 kemarin.

“Kita kan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Jemaah ke Tanah Suci dengan Visa Non Haji: 34 WNI Dipulangkan, 3 Orang Jalani Pemeriksaan di Arab Saudi

Kata Menag, temuan jemaah yang mencoba melakukan ibadah haji dengan visa non haji ini turut menjadi perhatian dari otoritas Arab Saudi.

Bahkan pemerintah Arab Saudi berindak tegas atas pelanggaran dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

“Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” ucapnya.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: Polisi Arab Saudi Tangkap 24 Jemaah Asal Indonesia Karena Diduga Tak Kantongi Visa Haji

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah