Kasus Jemaah ke Tanah Suci dengan Visa Non Haji: 34 WNI Dipulangkan, 3 Orang Jalani Pemeriksaan di Arab Saudi

- 4 Juni 2024, 20:00 WIB
Penyalahgunaan Visa Nonhaji Berujung Deportasi dan Larangan Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun
Penyalahgunaan Visa Nonhaji Berujung Deportasi dan Larangan Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun /Eri Mulyani/

PRFMNEWS - Total 37 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi karena kedapatan mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji. Dari 37 WNI tersebut, 34 orang akhirnya pulang ke Tanah Air, sementara tiga orang lainnya harus menjalani proses hukum di Tanah Suci.

Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary menyampaikan,m pihaknya memberikan pendampingan terhadap WNI yang ditangkap oleh kepolisian Arab Saudi.

Yusron menjelaskan, 34 jemaah yang diperbolehkan pulang diterbangkan ke Indonesia dengan Qatar Airways pada Senin kemarin. Sementara tiga lainnya yang diduga sebagai koordinator masih harus berurusan dengan pihak berwajib di Arab Saudi.

Baca Juga: Ketepatan Waktu Penerbangan Haji Fase Pertama dari Indonesia Capai 86,99 persen

"Sementara tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Yusron.

Yusron menambahkan, KJRI Jeddah akan memastikan hal hak hukum WNI tersebut terpenuhi.

Berdasarkan pengakuan 34 jemaah yang sudah pulang mereka menyampaikan menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan visa haji.

Para jemaah ini dijanjukan mendapatkan tasreh haji asalkan membayar sebesar 4.600 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp19,9 juta.

Baca Juga: 22 WNI Tak Kantongi Visa Haji Dibebaskan dan Terancam Dideportasi

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah