22 WNI Tak Kantongi Visa Haji Dibebaskan dan Terancam Dideportasi

- 31 Mei 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi jemaah haji.
Ilustrasi jemaah haji. /Dok PRFMNEWS

PRFMNEWS - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mendampingi 24 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas keamanan Saudi Arabia pada 28 Mei 2024. Mereka ditangkap karena diduga memalsukan visa haji.

Namun dari 24 orang tersebut, sebanyak 22 orang pemegang visa non-haji asal Indonesia yang diamankan di Bir Ali, Madinah, Selasa kemarin dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan oleh kejaksaan Arab Saudi.

Sementara dua orang lainnya yang juga bertindak sebagai koordinator, ditahan serta dikenai Pasal Transporting Hajj dari otoritas keamanan Saudi.

Baca Juga: Polisi Arab Saudi Tangkap 24 Jemaah Asal Indonesia Karena Diduga Tak Kantongi Visa Haji

"Mereka sudah diproses di kejaksaan, 22 orang dinyatakan tidak bersalah, mereka dianggap korban. Sementara dua orang yang merupakan koordinatornya inisial MH dan JJ bersama sopir dan pemilik bus ditahan," ujar Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary di Jeddah dikutip dari ANTARA.

Saat ini, pemerintah Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh (izin).

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI Judha Nugraha, juga mengimbau agar para jemaah WNI bisa mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji/tasreh.

Sebelumnya, 24 orang pemegang visa haji non resmi harus berurusan dengan aparat keamanan Arab Saudi saat mengambil Miqat di Bir Ali pada Selasa.

Baca Juga: Usai Kemenag, Kini Giliran Kemenhub Tegur Garuda Indonesia Buntut Masalah Penerbangan Haji

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah