PRFMNEWS - Sebanyak 24 jemaah warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh kepolisian Arab Saudi dikarenakan mereka menggunakan visa non haji.
Ke-24 jemaah pemegang visa non haji tersebut ditangkap karena tidak tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah.
Kepala Seksi PPIH Bir Ali Aziz Hegemur mengaku belum mengetahui nasib dari 24 jemaah WNI tersebut apakah sudah dibebaskan kepolisian atau belum
"Kami tidak tahu sampai sekarang apakah masih ditahan, apakah sudah dilepas atau bagaimana? Belum tahu," ujarnya dikutip Kamis, 30 Mei 2024.
Baca Juga: Wujudkan Haji Ramah Lansia 2024, Kemenag Lakukan Upaya-upaya ini
Aziz menjelaskan, penangkapan 24 WNI tersebut bermula pada Rabu kemarin sekitar pukul 12.00 waktu setempat datang satu bus dengan 24 orang ke Miqat Bir Ali.
Seusai salah zuhur, petugas haji melihat ada keganjilan. Pasalnya, pada jam-jam tersebut tidak ada jadwal kedatangan jemaah haji Indonesia ke Bir Ali untuk mengambil Miqat.
Petugas pun langsung mengecek ke dalam bus. Ketika ditanya, mereka mengaku jemaah haji furada.
"Kami tanya, mereka jawab jemaah Furoda. Sehingga kami tidak tanya, apa dibawa apa tidak (dokumen-dokumen)," kata dia.