Perubahan Syarat Bikin Paspor Segera Berlaku, 2 Dokumen ini Tak Perlu Dibawa Lagi ke Kantor Imigrasi

- 2 Juli 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Dok. PRFM

PRFMNEWS – Rencana perubahan persyaratan dokumen untuk membuat paspor diumumkan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Bocoran soal syarat bikin paspor akan berubah ini diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim.

Syarat dokumen untuk bikin paspor, sebut Silmy, akan berubah seiring rencana pengintegrasian sistem Ditjen Imigrasi Kemenkumham dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketika sistem Ditjen Imigrasi dan Ditjen Dukcapil sudah terhubung, maka pemohon paspor tidak perlu lagi membawa 2 (dua) dokumen persyaratan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli, saat akan membuat paspor di kantor imigrasi masing-masing daerah, termasuk Bandung.

Baca Juga: Siap-siap! Syarat Bikin Paspor Bakal Berubah, Dirjen Imigrasi: Demi Permudah Masyarakat

“Ke depan kita akan menghubungkan antara [sistem] Direktorat Jenderal Imigrasi dengan [Direktorat Jenderal] Dukcapil. Sehingga beberapa syarat yang saat ini harus diberikan secara fisik, seperti KTP atau KK itu nantinya sudah tidak diperlukan lagi,” ucap Silmy saat acara Festival Imigrasi “Imifest” di Gedung Sasana Budaya Ganesha ITB, Bandung, Jawa Barat, Sabtu 22 Juni 2024.

Kendati begitu, Silmy belum menyebutkan jadwal pasti mulai kapan syarat bikin paspor tanpa perlu bawa KTP dan KK asli bakal resmi berlaku. Namun ia berharap rencana integrasi sistem Dukcapil dan Imigrasi dapat berjalan lancar sehingga dapat segera diterapkan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

"Semoga integrasi dapat segera terwujud, sehingga memudahkan masyarakat yang mengurus paspor," ujarnya.

Baca Juga: Makin Mudah! Syarat Bikin Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan KK, Kapan Mulai Berlaku?

Seperti diketahui, salah satu hal yang harus dilakukan oleh pemohon paspor saat ingin melakukan proses foto dan wawancara di kantor imigrasi adalah membawa seluruh dokumen persyaratan yang asli seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah, Buku Nikah, dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah