22 WNI Tak Kantongi Visa Haji Dibebaskan dan Terancam Dideportasi

- 31 Mei 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi jemaah haji.
Ilustrasi jemaah haji. /Dok PRFMNEWS

Mereka diketahui tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen pendukung perhajian ketika akan meninggalkan Bir Ali menuju Makkah. Karena dianggap ilegal, mereka akhirnya dibawa ke kantor kepolisian Saudi dan harus menjalani persidangan.

Usai dinyatakan tidak bersalah, nasib ke-22 orang ini masih menunggu tindak lanjut setelahnya, apakah dideportasi langsung atau tidak. Saat ini mereka berada di suatu hotel di Madinah.

Sementara itu untuk dua koordinator yang ditahan, mereka dikenai Pasal Transporting Haj dengan ancamannya denda 50 ribu riyal, kurungan enam bulan penjara, dan diblokir selama 10 tahun ke Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi, kata Yusron, saat ini tengah memperketat jalur-jalur menuju Makkah. Setiap rombongan calon haji yang hendak menuju Al-Haram harus melewati beberapa pemeriksaan (check point).

Langkah ini ditujukan untuk menghalau mereka yang tidak memiliki visa haji resmi masuk ke Makkah.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah