Kasus Jemaah ke Tanah Suci dengan Visa Non Haji: 34 WNI Dipulangkan, 3 Orang Jalani Pemeriksaan di Arab Saudi

- 4 Juni 2024, 20:00 WIB
Penyalahgunaan Visa Nonhaji Berujung Deportasi dan Larangan Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun
Penyalahgunaan Visa Nonhaji Berujung Deportasi dan Larangan Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun /Eri Mulyani/

"Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal," ungkap Yusron.

KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yang dapat dipakai untuk ibadah haji adalah bisa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Kedua, merupakan visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu individu tertentu di tanah air. Bagi mereka tidak perlu ada kekhawatiran.

"Sementara untuk visa-visa lainnya masyarakat dapat bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak pihak yg tak bertanggungjawab. Pastikan jenis visa anda sebelum ada berangkat ke Tanah Suci," pesan Yusron.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah