Menag Tegaskan Bakal Beri Sanksi kepada Travel yang Beri Visa Non Haji kepada Jemaah

- 5 Juni 2024, 13:20 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada Minggu, 12 Maret 2023 di Jeddah.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada Minggu, 12 Maret 2023 di Jeddah. /Kemenag/

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah