PRFMNEWS - Lebih dari 30 Warga Negara Indonesia (WNI) akhirnya dipulangkan ke Tanah Air usai kedapatan mencoba menunaikan ibadah haji dengan menggunakan visa non haji. Usai kejadian ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada biro perjalanan atau travel penyedia visa selain visa resmi haji kepada jemaah.
Hal ini ditegaskan Menag saat menjawab pertanyaan media usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2024 kemarin.
“Kita kan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujarnya.
Kata Menag, temuan jemaah yang mencoba melakukan ibadah haji dengan visa non haji ini turut menjadi perhatian dari otoritas Arab Saudi.
Bahkan pemerintah Arab Saudi berindak tegas atas pelanggaran dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
“Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” ucapnya.
Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga: Polisi Arab Saudi Tangkap 24 Jemaah Asal Indonesia Karena Diduga Tak Kantongi Visa Haji