Baca Juga: Pemerintah Beri Peringatan ke Tiktok Soal TikTok Shop Agar Segera Patuhi Aturan
Ade Safri menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, pada Senin 22 April 2024 pukul 14.30 WIB, tim penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan GNAP menjadi tersangka.
"Tersangka ditangkap di Jalan Kampung Burangkeng, RT 3/RW 6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin 22 April 2024 pukul 23.00 WIB," sebutnya.
Dari penangkapan itu, turut diamankan sejumlah bukti yaitu dua unit ponsel, satu buah akun Tiktok dengan username @galihloss3, satu buah email, satu buah kartu sim, dan satu set mikrofon.
“GNAP telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 a KUHP. Dengan ancaman maksimal pidana enam tahun dan pidana maksimal Rp5 miliar," jelas Ade Safri. ***