Pemerintah Beri Peringatan ke Tiktok Soal TikTok Shop Agar Segera Patuhi Aturan

- 20 Maret 2024, 14:00 WIB
Seorang pedagang akan memulai live TikTok Shop di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Kementerian Perdagangan memberikan tenggat waktu hingga 4 bulan kepada TikTok Shop untuk mengalihkan transaksi pembeliannya di Tokopedia menyusul telah dibukanya kembali fitur itu setelah sempat ditutup selama 2 bulan.
Seorang pedagang akan memulai live TikTok Shop di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Kementerian Perdagangan memberikan tenggat waktu hingga 4 bulan kepada TikTok Shop untuk mengalihkan transaksi pembeliannya di Tokopedia menyusul telah dibukanya kembali fitur itu setelah sempat ditutup selama 2 bulan. /Antara/Rina Nur Anggraini/

PRFMNEWS - Sebagaimana diketahui, saat ini fitur belanja di aplikasi Tiktok yaitu Tiktok Shop sudah aktif kembali setelah sebelumnya sempat ditutup sementara.

Saat ini Tiktok Shop dibuka kembali setelah adanya kerjasama antara Tiktok dan Tokopedia.

Namun begitu, pemerintah tetap memberikan peringatan kepada Tiktok agar mematuhi aturan mengenai Tiktok Shop.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengingatkan TikTok agar segera mematuhi aturan menyusul proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia yang saat ini masih berjalan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Presiden Jokowi Bagikan Uang Tunai Rp 50 Juta di Aplikasi TikTok?

“Segera, lah, TikTok mematuhi aturan,” kata Teten saat ditemui wartawan setelah rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, dikutip dari ANTARA Rabu, 20 Maret 2024.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengatur kebijakan multichannel di e-commerce, yaitu kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

Teten ingatkan Tiktok agar memisahkan media sosial dan platform belanja online.

“Jadi jangan sampai antara TikTok dan Tokopedia nanti terhubung langsung,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x