Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penistaan Agama

- 21 April 2024, 14:30 WIB
Pendeta Gilbert Lumoindong menyampaikan permintaan maaf ke MUI.
Pendeta Gilbert Lumoindong menyampaikan permintaan maaf ke MUI. /Dok MUI

PRFMNEWS - Sosok Pendeta Gilbert Lumoindong (GL) tengah jadi sorotan usai video ceramahnya yang bikin gaduh media sosial. Kegaduhan ini karena Gilbert diduga menyinggung keyakinan umat Islam.

Sebelumnya Pendeta Gilbert dilaporkan oleh Farhat Abbas, dan ia kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya.

Kali ini Organisasi kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta yang telah resmi melaporkan Pendeta Gilbert ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan agama.

"Memperhatikan situasi media sosial yang mulai tidak kondusif akibat candaan Gilbert tersebut dan melukai perasaan umat Islam, untuk itu KPI DKI Jakarta mengambil sikap membuat Laporan Polisi terhadap GL," kata Presiden KPI Pitra Romadoni dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 20 APRIL, mengutip ANTARA.

Pitra menjelaskan pelaporan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi tensi dan keresahan masyarakat, sehingga masalah tersebut telah dipercayakan dan diserahkan ke kepolisian.

Pitra juga menyebutkan KPI menyesalkan sikap Pendeta Gilbert yang membuat candaan tentang Zakat dan Sholat sambil ditertawai oleh jemaahnya, hal tersebut membuat Kongres Pemuda Indonesia yang mayoritas penganut agama Islam tersinggung.

Oleh sebab itu KPI melalui Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto selaku pelapor telah membuat Laporan Polisi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 19 Januari 2024.

Pitra menjelaskan pihaknya melaporkan Gilbert dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"KPI Berharap agar masyarakat tetap tenang terkait video ceramah GL tersebut karena sudah diserahkan dan dipercayakan penanganan kasusnya kepada Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjuti, " kata Pitra yang juga sebagai kuasa hukum dari pelapor.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x