Jadwal dan Lokasi Tol Berlaku Aturan Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2024, Patuhi Agar Tak Ditilang ETLE

- 13 April 2024, 04:00 WIB
Ilustrasi ETLE atau CCTV Tilang Elektronik
Ilustrasi ETLE atau CCTV Tilang Elektronik /PRFM

PRFMNEWS – Polisi kembali menerapkan aturan ganjil genap (gage) di ruas jalan tol sebagai salah satu bentuk rekayasa lalu lintas (lalin) guna mengantisipasi kemacetan panjang pada masa arus balik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Jadwal berupa jam dan tanggal serta titik lokasi ruas jalan tol berlaku aturan ganjil genap pada periode arus balik Lebaran 2024 untuk mengurai kemacetan lalin ini disampaikan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan.

Kepala Korlantas Polri mengingatkan sanksi penindakan tilang elektronik (ETLE/ Electronic Traffic Law Enforcement) mengancam pengguna jalan yang melakukan pelanggaran aturan ganjil genap di ruas jalan tol pada masa arus balik Lebaran 2024.

Baca Juga: Sopir Bus Rosalia Indah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Batang

Alasan polisi akan menerapkan lagi aturan ganjil genap di ruas Jalan Tol Trans Jawa pada periode arus balik Lebaran 2024 dengan menerapkan sanksi tilang ETLE bagi pelanggar ketentuan ini, ujar Aan, karena terbukti cukup efektif mengurangi kemacetan panjang.

"Untuk ganjil genap juga akan kami terapkan kembali pada saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek," kata Aan di KM 70 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Kamis 11 April 2024, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

“Penerapan aturan ganjil genap diawasi oleh CCTV, sehingga tilang elektronik berlaku bagi pelanggar,” imbuh dia.

Baca Juga: 6 Wisata Pemandian Air Panas di Jabar, Hidden Gem Tengah Hutan hingga Mirip Onsen Jepang untuk Libur Lebaran

Berikut adalah jadwal dan lokasi ruas Jalan Tol Trans Jawa berlaku sistem ganjil genap pada periode arus balik Lebaran 2024:

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x