Sopir Bus Rosalia Indah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Batang

- 12 April 2024, 15:15 WIB
Sopir bus Rosalia Indah yang terlibat kecelakaan di Jalan Tol Batang-Semarang dijadikan tersangka
Sopir bus Rosalia Indah yang terlibat kecelakaan di Jalan Tol Batang-Semarang dijadikan tersangka /Dok Humas Polda Jateng

PRFMNEWS - Sopir bus Rosalia Indah, Jalur Widodo, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol Barang-Semarang KM 370, Kamis 11 April 2024 kemarin.

Tujuh orang meninggal dunia akibat bus yang melaju dari arah barat ke timur tersebut masuk ke dalam parit di sisi ruas Jalan Tol Batang-Semarang.

Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sonny Irawan menyatakan, sopir bus Rosalia Indah ditetapkan pihak Kepolisian sebagai tersangka pada hari ini, Jumat 12 April 2024.

Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Tol Batang, Kondektur Bus Rosalia Indah Turut jadi Korban Tewas

Sonny menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan hingga olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polisi menemukan berbagai bukti yang memberatkan sopir bus Rosalia Indah.

"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," ujar Sonny dalam keterangnya resminya hari ini.

Sopir bus Rosalia Indah dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka kini berada dalam tahanan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang

"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," jelas Sonny.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x