Kemenag Wajibkan Pasangan yang Akan Nikah Ikuti Bimbingan Perkawinan

- 28 Maret 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan /PRFM

Suryo meyakini, aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.

Baca Juga: Hati-hati! Ini 7 Jenis Perselingkuhan yang Sering Terjadi dalam Pernikahan

"Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban," jelasnya.

Suryo menambahkan, kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

"Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x