Kemenag Wajibkan Pasangan yang Akan Nikah Ikuti Bimbingan Perkawinan

- 28 Maret 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan /PRFM

PRFMNEWS - Sebuah aturan baru akan diterapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang ditujukan kepada para pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.

Mulai akhir Juli nanti, setiap Kemenag melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam akan mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

Baca Juga: Menag Yaqut: KUA Akan Layani Pernikahan Semua Agama, Aula Bisa untuk Ibadah Semua Agama

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto mengatakan, saat ini pihaknya mulai melakukan sosialisasi kewajiban bimbingan perkawinan ini.

Sosialisasi ini melibatkan banyak Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu, dan lainnya.

"Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," jelasnya dikutip dari laman resmi Kemenag.

Nantinya jika aturan bimibingan perkawinan ini telah memasuki tahap penerapan, maka semua calon pengantin wajib mengikuti bimbingan ini.

Setiap pasangan yang tidak mengikuti bimbingan perkawinan maka mereka tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti bimbingan perkawinan terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x