BRAGA, PRFMNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Posko THR 2024 sebagai layanan pengaduan dan konsultasi bagi pekerja/buruh atau karyawan swasta terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Ada 4 (empat) saluran Posko THR 2024 terdiri dalam bentuk layanan online maupun offline (tatap muka) yang diluncurkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bertepatan dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Dengan dikeluarkannya SE ini maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali," kata Menaker dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin kemarin.
Baca Juga: Ternyata ini Alasan Ojol dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024 yang Dibayar Tepat Waktu
Cara melakukan pengaduan dan konsultasi seputar pembayaran THR Lebaran Idul Fitri 2024 diwakili masing-masing oleh empat saluran Posko THR Keagamaan yang resmi diluncurkan Menaker termasuk melalui chat WhatsApp (WA) dan link website khusus.
Cara pertama untuk mengadukan dan berkonsultasi seputar pembayaran THR Lebaran 2024 yang dilakukan secara offline adalah datang langsung ke kantor Kemnaker di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan pada hari dan jam kerja.
Cara kedua secara online untuk menyampaikan pertanyaan-pertanyaan, konsultasi, maupun pengaduan seputar pembayaran THR Lebaran 2024 bisa melalui link website Posko THR yakni poskothr.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Sesuai SE Menaker, Ini Syarat Karyawan Berhak Terima THR Idul Fitri 2024 dari Perusahaan
Selain itu, terdapat pula call center 1500-630 dan kanal WhatsApp yang bisa dihubungi oleh para pekerja di nomor 08119521151.***