Aturan Menaker, Pengusaha Telat Bayar THR 2024 ke Karyawan Didenda 5 Persen

- 19 Maret 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi THR. Pemerintah ingatkan pengusaha untuk tidak telat bayar THR agar tak kena denda 5 persen.
Ilustrasi THR. Pemerintah ingatkan pengusaha untuk tidak telat bayar THR agar tak kena denda 5 persen. /Pixabay/Eko Anug

PRFMNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan adanya sanksi berupa denda 5% akan dikenakan bagi pengusaha yang terlambat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi kepada karyawan swasta.

Aturan sanksi denda 5 persen bagi pengusaha yang telat membayar THR Idul Fitri 2024 kepada pegawai swasta ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

"Ketika itu (THR) terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang, melalui keterangan tertulis di laman resmi Kemnaker, Senin 18 Maret 2024.

Baca Juga: Ojol dan Kurir Berhak Atas THR, Kemnaker Ungkap Status Mitra

Haiyani menegaskan pula bahwa pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Adapun terkait batas waktu pemberian THR Idul Fitri 2024 telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.

Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x