JAKARTA, PRFMNEWS - Sebanyak 2.564 boks roti milk bun yang berasal dari Thailand yang berhasil disita Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta telah dimusnahkan.
Panganan roti Milk Bun yang sedang viral itu dimusnahkan dengan dibakar di mesin insinerator.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, ribuan milk bun yang dimusnahkan itu merupakan hasil penyitaan selama Februari 2024.
"Makanan atau roti dari Thailand bernama Milk Bun After You dengan total berat 1 ton ini sedang viral di berbagai media sosial dan banyak digemari masyarakat," katanya dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: 2 Jasad Santri Hanyut di Sungai Cikapundung Ditemukan, Pj Wali Kota Bandung Sampaikan Duka Mendalam
Alasan Bea Cukai melakukan penyitaan dan pemusnahan itu karena hal itu telah melanggar aturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Aturan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
Dalam aturan itu, penumpang yang datang dari luar negeri hanya diizinkan membawa makanan olahan pangan dengan maksimal berat 5 kilogram dan untuk tujuan konsumsi pribadi.
Apabila barang bawaan itu melebihi berat yang ditentukan, kata dia, penumpang harus punya surat izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM.
"Kenapa kami lakukan penindakan, karena sudah melanggar aturan BPOM yang membatasi barang bawaan penumpang itu hanya 5 kilogram saja, selebihnya harus ada izin edar. Kalau tidak memiliki, kami lakukan penindakan," ungkapnya.