PRFMNEWS - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono menyampaikan kejelasan terkait status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
Dini menyampaikan hal ini usai Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara (IKN) sudah habis statusnya sejak tanggal 15 Februari 2024.
Dini memastikan bahwa Jakarta hingga kini tepatnya Maret 2024 masih berstatus DKI.
Baca Juga: Perjalanan Kawanan Monyet Liar dari Kota Bandung kini Sudah Sampai di Kabupaten Bandung
"Status hukum ibu kota DKI Jakarta belum berakhir," ujar Dini di Jakarta, Kamis 7 Maret 2024.
Terkait kapan status Jakarta sebagai DKI akan berubah, ia menyebut masih menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.
“Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara terbit,” terangnya.
Baca Juga: Begini Penjelasan KAI soal Reaktivasi Jalur Kereta Bandung-Ciwidey dan Banjar-Pangandaran
Mengenai kapan persisnya keppres itu terbit, Dini mengatakan hal itu akan bergantung sepenuhnya pada kewenangan presiden.