Anda Pegawai Bergaji di Bawah Rp5 Juta Belum Dapat BLT Rp600 Ribu Perbulan? Mungkin Ini Penyebabnya

- 28 September 2020, 07:24 WIB
5 kriterian rekening yang membuat penyaluran atau pencairan BLT Rp600 ribu bagi pegawai tertunda atau terkendala.
5 kriterian rekening yang membuat penyaluran atau pencairan BLT Rp600 ribu bagi pegawai tertunda atau terkendala. /Instagram @kemnaker

PRFMNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu perbulan bagi pegawai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta. Hingga saat ini, pencairan sudah memasuki tahap 4. Namun demikian masih banyak pegawai yang belum juga mendapatkan BLT Rp600 ribu ini.

Dikutip prfmnews.id dari instagram @kemnaker, ada 5 hal yang menyebabkan BLT Rp600 ribu untuk pegawai ini terkendala. Adapun 5 hal yang membuat pencairan terkendala adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Masih Dibuka, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Bisa dari HP, Ini Syarat dan Caranya

1. Rekening Tidak Sesuai NIK
Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Rekening Bank yang didaftarkan calon penerima harus sesuai dengan NIK penerima saat ini. Apabila terjadi perbedaan, maka akan menjadi kendala penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah.

2. Rekening Sudah Tidak Aktif
Rekening bank yang didaftarkan calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah bisa jadi sudah dinonaktifkan oleh pihak bank. Proses nonaktif rekening tersebut bisa atas permintaan nasabah sendiri, maupun karena hal-hal tertentu.

Baca Juga: Tanaman Janda Bolong Lagi Hits, Begini Cara Mudah Membudidayakannya

3. Rekening Pasif
Rekening bank yang didaftarkan calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dalam kondisi pasif. Hal tersebut bisa disebabkan karena rekening sudah lama tidak dipergunakan untuk transaksi.

4. Rekening Tidak Terdaftar
Rekening yang tidak terdaftar atau tidak valid akan secara otomatis tidak bisa mendapat bantuan subsidi gaji atau upah. Untuk itu segera lakukan pengecekan ke BPJS Ketenagakerjaan.

5. Rekening Telah Dibekukan oleh Bank
Rekening milik nasabah yang telah dibekukan oleh pihak bank karena hal-hal tertentu, menyebabkan rekening tersebut tidak dapat dipergunakan untuk pencairan dana bantuan subsidi gaji atau upah.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x