Setelah Bawaslu, Jokowi Juga Teken Kenaikan Gaji Komnas HAM Hampir 100 Persen

- 14 Februari 2024, 06:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /ANTARA/Gilang Galiartha

PRFMNEWS - Menjelang hari pencoblosan pemilu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ketua, wakil ketua dan anggota Komnas HAM hingga hampir 100 persen.

Kenaikan gaji Komnas HAM itu tertuang dalam Peraturan Presiden Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2024, tentang hak keuangan dan fasilitas bagi ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Jokowi mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024 terkait hak keuangan dan fasilitas bagi para petinggi jajaran Komnas HAM.

Baca Juga: Terbesar Rp29 Juta, Ini Daftar Tunjangan Pegawai Bawaslu Terbaru yang Dinaikkan Jokowi H-2 Pemilu 2024

Perpres tersebut resmi ditandatangani pada 30 Januari 2024 dan sudah berlaku.

“Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komnas HAM diberikan hak keuangan dan fasilitas,” bunyi Pasal 2 Perpres 13/2024 dikutip pada Selasa, 13 Februari 2024.

Kemudian, Pasal 3 mengatur soal nominal honorarium yang diterima Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komnas HAM.

1. Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berupa honorarium setiap bulan.

2. Honorarium yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x