Setelah Bawaslu, Jokowi Juga Teken Kenaikan Gaji Komnas HAM Hampir 100 Persen

- 14 Februari 2024, 06:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /ANTARA/Gilang Galiartha

Baca Juga: Sudah Terima Undangan, Jokowi Bakal Coblos Surat Suara Pemilu 2024 di Lokasi ini

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 86), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 11.*

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah