Setelah Bawaslu, Jokowi Juga Teken Kenaikan Gaji Komnas HAM Hampir 100 Persen

- 14 Februari 2024, 06:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /ANTARA/Gilang Galiartha

PRFMNEWS - Menjelang hari pencoblosan pemilu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ketua, wakil ketua dan anggota Komnas HAM hingga hampir 100 persen.

Kenaikan gaji Komnas HAM itu tertuang dalam Peraturan Presiden Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2024, tentang hak keuangan dan fasilitas bagi ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Jokowi mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024 terkait hak keuangan dan fasilitas bagi para petinggi jajaran Komnas HAM.

Baca Juga: Terbesar Rp29 Juta, Ini Daftar Tunjangan Pegawai Bawaslu Terbaru yang Dinaikkan Jokowi H-2 Pemilu 2024

Perpres tersebut resmi ditandatangani pada 30 Januari 2024 dan sudah berlaku.

“Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komnas HAM diberikan hak keuangan dan fasilitas,” bunyi Pasal 2 Perpres 13/2024 dikutip pada Selasa, 13 Februari 2024.

Kemudian, Pasal 3 mengatur soal nominal honorarium yang diterima Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komnas HAM.

1. Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berupa honorarium setiap bulan.

2. Honorarium yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

a. Ketua sebesar Rp47.175.000,00 (empat puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

b. Wakil Ketua sebesar Rp45.175.000,00 (empat puluh lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan

c. Anggota sebesar Rp43.175.000,00 (empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Baca Juga: Banyak Dikeluhkan, Tangani Kemacetan hingga Penerangan Jalan Jadi Fokus Pemkot Bandung di 2024

“Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4.

Sementara itu, Pasal 8 mengatur soal pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota Komnas HAM dihentikan apabila:

a. berhenti; dan/atau

b. diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Pasal 9.

Selanjutnya, Pasal 10 berbunyi, saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2Ol3 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 86), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Baca Juga: Sudah Terima Undangan, Jokowi Bakal Coblos Surat Suara Pemilu 2024 di Lokasi ini

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 86), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 11.*

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah