Terbesar Rp29 Juta, Ini Daftar Tunjangan Pegawai Bawaslu Terbaru yang Dinaikkan Jokowi H-2 Pemilu 2024

- 13 Februari 2024, 17:00 WIB
Daftar tunjangan kinerja (Tukin) Bawaslu terbaru usai disahkan Jokowi H-2 Pemilu 2024
Daftar tunjangan kinerja (Tukin) Bawaslu terbaru usai disahkan Jokowi H-2 Pemilu 2024 /jakartabarat.bawaslu.go.id

PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kenaikan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu yang ditandatangani Jokowi pada 12 Februari 2024.

Dalam tabel daftar tunjangan kinerja pegawai Bawaslu yang baru, usai dinaikkan oleh Presiden Jokowi tepat dua hari atau H-2 Pemilu tanggal 14 Februari 2024 itu tercantum angka tertinggi tukin mencapai senilai Rp29 juta yang dibayarkan tiap bulan.

Kenaikan tukin yang akan diterima pegawai Bawaslu menyesuaikan kelas jabatan. Tingkat tertinggi yaitu kelas jabatan 17 yang menerima tunjangan hingga Rp29.085.000 per bulan, sedangkan tingkat terendah kelas jabatan 1, menerima tukin Rp1.968.000 per bulan.

Baca Juga: Kumpulan 20 Link Twibbon Pemilu 2024 Lengkap dengan Cara Menggunakannya, Cocok Dibagikan di Medsos

Perpes Jokowi No. 18/2024 itu sekaligus mencabut Perpres No. 122 Tahun 2017 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Sekjen Bawaslu yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017. Dengan kata lain, tukin tersebut terakhir naik pada tahun 2017 atau sekira 7 tahun silam.

Dalam perpres yang lama itu, nilai tunjangan kinerja lebih rendah dari perpres terbaru yang diteken Jokowi pada H-2 Pemilu 2024 itu, yakni dengan besaran nominal mulai dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.

"Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian petikan Pasal 13 pada perpres terbaru.

Baca Juga: Kumpulan 20 Link Twibbon Pemilu 2024 Lengkap dengan Cara Menggunakannya, Cocok Dibagikan di Medsos

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x