Mundur dari KPK, Febri Diansyah: Kondisi KPK Memang Telah Berubah

- 25 September 2020, 07:58 WIB
FEBRI Diansyah saat memberi keterangan pers sebagai Jubir KPK. Berdasarkan survei, Febri menjadi tokoh milenial paling masyhur sekaligus tokoh milenial paling vokal sepanjang 2019.*
FEBRI Diansyah saat memberi keterangan pers sebagai Jubir KPK. Berdasarkan survei, Febri menjadi tokoh milenial paling masyhur sekaligus tokoh milenial paling vokal sepanjang 2019.* /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PRFMNEWS - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengundurkan diri sebagai pegawai KPK.

Diketahui, Febri mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September 2020 kepada Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK.

Melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah, dia menyampaikan alasannya mundur dari KPK. Menurutnya, kondisi KPK saat ini telah berubah.

Baca Juga: Logan Lucky Tayang di Trans TV Malam Ini, Begini Sinopsisnya

 



Dia pun mengajak agar KPK dijaga dengan lebih kuat baik dari dalam maupun dari luar.

"Dengan jujur Saya smpaikan, kondisi KPK mmg telah berubah. Tp saya ttp menghormati pilihan tmn2 yg bertahan ataupun selesai duluan. Dan krn itu, menurut Saya, KPK harus dijaga dg lebih kuat. Dari dalam ataupun luar," cuitnya, Jumat 25 September 2020.

Dalam cuitan tersebut dia juga menyampaikan perkataan temannya yang menyatakan bahwa jabatan, kekuasaan, dan penghasilan dari jabatannya di KPK tidak sebegitu penting dibanding merawat prinsipnya.

"Dan kemudian saya bilang: Ya, dalam segala kecintaan pada KPK, Saya Pamit..," cuitnya.

 

Baca Juga: Tersisa 3 Hari Lagi! Penerima Prakerja Gelombang 5 Diminta Segera Beli Pelatihan Pertama

Dikutip dari ANTARA, sebelum di KPK, Febri adalah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) kemudian ia menjabat sebagai Juru Bicara KPK sejak 6 Desember 2016.

Pada 26 Desember 2019 tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK, Febri menyatakan tugasnya sebagai Juru Bicara KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK.

Febri saat itu menjelaskan saat dilantik sebagai Kabiro Humas dan Jubir KPK, aturan yang berlaku adalah Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur Kepala Biro Humas adalah sekaligus juga Juru Bicara KPK.

"Dalam konteks itulah saya melaksanakan tugas sebagai Kepala Biro Humas dan Juru Bicara KPK, sampai akhirnya ada perubahan aturan pada tahun 2018 yang kemarin disebutkan oleh pimpinan, salah satunya juga dari usulan kami di Biro Humas agar ada pemisahan antara Juru Bicara dan Kepala Biro Humas, namun Pak Agus (Rahardjo) dan pimpinan lain masih menugaskan saya sebagai Juru Bicara KPK sekaligus sebagai Kepala Biro Humas," ungkap Febri saat itu.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x