Terkait Pembayaran Uang Kuliah, OJK Sebut Belum Ada Pelanggaran yang Dilakukan Danacita Maupun ITB

- 3 Februari 2024, 17:00 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari, saat Media Briefing Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024 memaparkan hasil pengecekan kerjasama Danacita dan ITB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari, saat Media Briefing Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024 memaparkan hasil pengecekan kerjasama Danacita dan ITB /ANTARA /Bayu Saputra

BANDUNG, PRFMNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, hingga saat ini belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT Inclusive Finance Group (Danacita) maupun Institut Teknologi Bandung (ITB) terkait sistem pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiwa.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kerjasama yang dilakukan Danacita dan ITB merupakan kesepakatan legal (Sesuai Aturan Hukum).

"Tidak ada yang dilanggar sampai dengan saat ini. Tapi kita akan memantau terus. Apakah nanti seperti apa ke depannya, karena ini kan sifatnya masih baru, Agustus 2023 ya," ujar Friderica seperti dilansir prfmnews.id dari ANTARA, Jumat 2 Februari 2024.

Baca Juga: Ada Potensi Macet di Gedebage Pada Hari Minggu Besok Karena Tiga Hal ini

Friderica mepaparkan, OJK akan terus melakukan pendalaman serta pengawasan terhadap isu tersebut. Pasalnya, apabila ditemukan pelanggaran maka akan memiliki dampak yang serius secara sosial maupun ekonomi di lingkup pendidikan.

"Tentu kita harus cermati, karena ini kan sifatnya jangka pendek ya (pinjol), dan kalau dana pendidikan mestinya kan (jangka) panjang. Jadi kita akan lihat, kita akan pantau terus ini bagaimana perjalanan ini," paparnya.

Selain itu, Friderica meminta masyarakat untuk tidak menyamakan apa yang terjadi di ITB dengan isu mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta yang terjerat utang dari produk PayLater.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x