PRFMNEWS - Tinggal 2 Minggu lagi Indonesia akan melaksanakan Pemilu serentak yakni pada 14 Februari 2024.
Pada pemilihan ini terdapat pula masyarakat yang pertama kali mendapatkan hak pilih atau first voter.
Selain mempersiapkan dokumen berupa KTP dan formulir C6, perlu diketahui pula tata cara mencoblos atau memilih di TPS.
Baca Juga: Berikut Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS saat Pemilu 2024
Tata cara memilih di TPS:
- Datang ke TPS yang namanya sudah terdaftar
- Tunjukan formulir C6 KWK dan e-KTP kepada panitia KPPS di TPS
- Tulis nama di daftar hadir
- Tunggu antrian hingga dipanggil
- Terima surat suara yang sudah ditandatangani ketua KPPS
- Masuk bilik suara
- Coblos surat suara di kolom foto/nomor urut/nama paslon
- Lipat surat suara
- Masukan di kotak suara
- Celupkan satu jari tangan ke tinta
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Segera Cek Namamu di DPT Secara Online
Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta lokasi TPS dapat dicek secara online melalui link dptonline.kpu.go.id dengan memasukan NIK terlebih dahulu.
Itulah tata cara memilih di TPS pada Pemilu yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Mari gunakan hak pilihnya dengan baik, 5 menit untuk 5 tahun.***