Berikut Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS saat Pemilu 2024

- 30 Januari 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /PRFM

PRFMNEWS - Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 akan segera berlangsung pada 14 Februari 2024 untuk pemilihan Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Masyarakat yang dapat menggunakan hak pilihnya tercatat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang juga dapat dicek secara online.

Saat pelaksanaan Pemilu, jangan lupa untuk menunjukkan dokumen ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS.

Baca Juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pemilu ke Daerah Terpencil di Bandung

Berdasarkan aturan keputusan KPU nomor 66 tahun 2024, dokumen yang perlu dibawa saat Pemilu diantaranya:

  1. KTP-el

  2. Formulir Model C6 Pemberitahuan KPU bagi pemilih terdaftar dalam DPT

  3. Jika belum memiliki KTP, membawa suket perekaman KTP-el

Baca Juga: Berapa Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024? Simak Rincian dan Tanggalnya Cairnya

Cara memperoleh Formulir Model C6 Pemberitahuan KPU:

- Formulir C6 Pemilu adalah surat pemberitahuan kepada pemilih untuk mengikuti pemungutan suara.

- Surat Pemberitahuan (Model C6) diberikan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

- Apabila belum mendapatkan model C6 3 hari sebelum pemungutan suara, maka bersangkutan dapat menunjukkan KTP atau paspor atau identitas lain yang sah selambat-lambatnya 24 jam sebelumnya untuk memperoleh model C6.

- Sedangkan apabila pemilih tidak ada ditempat tinggalnya maka ketua KPPS atau anggota KPPS menyampaikan formulir model C6 kepada keluarga dan menandatangi tanda terima penyerahan formulir.

Itulah dokumen yang perlu disiapkan pemilih untuk dibawa ke TPS saat Pemilu 2024.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x