Berapa Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024? Simak Rincian dan Tanggalnya Cairnya

- 28 Januari 2024, 12:00 WIB
Ribuan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilaintik di Sport Jabar, Kamis 25 Januari 2024.
Ribuan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilaintik di Sport Jabar, Kamis 25 Januari 2024. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Warga Indonesia pastinya sudah tahu kalau tahun 2024 kita akan menjalani Pemilu. Ini merupakan proses demokrasi dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Selain itu, pada tanggal 14 Februari mendatang, seluruh rakyat Indonesia akan menentukan pilihannya untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Pada hari pencoblosan, akan ada pihak yang melakukan pengawasan selama hari pencoblosan.

Baca Juga: Potensi Macet Selama Pembangunan Prasarana 4 Rute BRT Bandung Raya yang Segera Dimulai

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan Petugas Pengawas Pemilihan yang diangkat oleh Panwas Kecamatan.

Tugas utama mereka antara lain mengawasi pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

Lalu sebenarnya berapa besaran Gaji Panwaslu Pemilu 2024?

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan gaji pengawas TPS Pemilihan Umum (pemilu) mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Adapun untuk gaji Pengawas Pemilu berbeda-beda setiap jabatan.

Rincian gaji Pengawas Pemilu 2024 secara keseluruhan:

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah