iPhone 13 Pro Jadi Syarat Lowongan Kerja Tenaga Ahli, Kepala Disparekraf DKI Beri Klarifikasi

- 26 Januari 2024, 07:45 WIB
Ilustrasi iPhone 13 yang menjadi syarat lamar kerja content creator di Disparekraf Jakarta.
Ilustrasi iPhone 13 yang menjadi syarat lamar kerja content creator di Disparekraf Jakarta. /Dok. Apple/

JAKARTA, PRFMNEWS – Ramai diperbincangkan soal iPhone 13 Pro sebagai salah satu syarat melamar lowongan kerja (loker) untuk sejumlah posisi tenaga ahli di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tepatnya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf). Hingga akhirnya persyaratan tersebut dihapus.

Rekrutmen lowongan kerja yang dibuka ini untuk Tenaga Ahli Publikasi Enjoy Jakarta Tahap 1 tahun 2024, salah satunya untuk bertanggung jawab terkait pengelolaan informasi di media sosial (medsos) Disparekraf DKI Jakarta.

Memiliki handphone (HP) iPhone 13 Pro sebagai syarat melamar lowongan kerja tenaga ahli di Disparekraf DKI Jakarta ini dikhususkan untuk posisi pembuat konten (content creator) yang dibuka untuk lulusan D3 dan S1 untuk semua jurusan.

Baca Juga: Kebugaran Pemain Persib Bandung Terus Digenjot Pelatih Sebelum Tanding Lawan Persis

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata menyampaikan penjelasan bahwa kepemilikan HP iPhone 13 Pro bukan merupakan persyaratan mutlak untuk melamar lowongan kerja content creator medsos.

"Bukanlah persyaratan mutlak. Kami mengapresiasi keahlian dan kreativitas tanpa memandang perangkat yang dimiliki pelamar," kata Andhika di Jakarta, Kamis 25 Januari 2024, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Andhika menyebut, sarana dan prasarana yang memadai merupakan salah satu faktor pendukung untuk menghasilkan produk yang optimal seperti produk konten.

Baca Juga: Puluhan Ribu KPPS Kota Bandung Dilantik Secara Serentak

"Komitmen kami bersama-sama individu yang masuk nanti, dapat menampilkan informasi dan menyuguhkan atraksi wisata menarik bagi warga Jakarta," ujar dia.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x