7. Masukkan kode aktivasi atau PIN yang telah didapatkan tadi dan Kode Captcha di kolom yang tersedia, lalu klik 'Aktifkan'
8. Kembali masuk ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang telah diaktivasi.
9. KTP digital Anda berhasil dibuat dan telah aktif.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan, proses pembuatan atau aktivasi IKD oleh masyarakat hingga 2024 masih diberlakukan secara bertahap. Saat ini, penggunaan IKD pun tidak serta merta menghapus peran e-KTP, melainkan saling melengkapi sehingga KTP-el tetap berlaku hingga ada pengaturan lebih lanjut.
“Aktivasi IKD dilakukan secara bertahap sejak tahun 2022 dimulai dari kalangan internal Dukcapil pusat dan daerah, kemudian para ASN di kementerian/lembaga, ASN di seluruh Indonesia, mahasiswa, baru seterusnya diterapkan secara berkelanjutan untuk masyarakat umum," kata Teguh dalam keterangan tertulis di laman resmi Kemendagri, dikutip prfmnews.id pada Sabtu 6 Januari 2024.***