Tanpa Syarat ini, IKD Tidak Akan Bisa Diaktivasi Meski Cara Buatnya Cuma Butuh Sentuhan Jari

- 6 Januari 2024, 20:00 WIB
Menuju Masa Depan Digital Mudahnya Mengganti e-KTP Menjadi IKD - Identitas Kependudukan Digital
Menuju Masa Depan Digital Mudahnya Mengganti e-KTP Menjadi IKD - Identitas Kependudukan Digital /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom

Baca Juga: Jadikan Pengalaman Bersantap Lebih Elegan dengan Opus One Concept Store

5. Sudah memiliki e-KTP atau minimal pernah melakukan perekaman data e-KTP.

Berikut cara melakukan aktivasi e-KTP menjadi IKD secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital di HP:

1. Buka aplikasi IKD di HP

2. Isi data diri (NIK, email, nomor HP)

3. Klik 'Verifikasi Data'

4. Lakukan Verifikasi Wajah dengan melakukan swafoto di kamera HP

5. Pemohon selanjutnya datangi petugas operator di loket kantor Disdukcapil setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR aktivasi IKD.

6. Cek email yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna memastikan aktivasi e-KTP menjadi KTP digital pada aplikasi IKD, lalu klik 'Aktivasi'.

Baca Juga: Wajib Mampir! Ini 9 Kedai Bakmi Legendaris di Bandung yang Tetap Eksis, Mana yang Jadi Favoritmu?

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah