Tanpa Syarat ini, IKD Tidak Akan Bisa Diaktivasi Meski Cara Buatnya Cuma Butuh Sentuhan Jari

- 6 Januari 2024, 20:00 WIB
Menuju Masa Depan Digital Mudahnya Mengganti e-KTP Menjadi IKD - Identitas Kependudukan Digital
Menuju Masa Depan Digital Mudahnya Mengganti e-KTP Menjadi IKD - Identitas Kependudukan Digital /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom

PRFMNEWS – Proses aktivasi KTP elektronik (e-KTP / KTP-el) menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital diklaim oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) relatif mudah dan cepat. Proses migrasi e-KTP ke KTP digital sudah dilakukan sejak tahun 2022 hingga pada 2024 ini terus digencarkan oleh Pemerintah.

Salah satu cara membuat IKD yakni melalui metode online lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang sudah bisa di-download baik pada handphone (HP) berbasis Android (PlayStore) atau iPhone berbasis iOS (AppStore), selain bisa pula secara offline datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat.

Meski mudah, ada sejumlah persyaratan yang wajib dimiliki dan disiapkan oleh pemohon agar dapat melakukan aktivasi e-KTP menjadi IKD baik yang dilakukan secara online lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital di HP dengan bantuan sentuhan jari, maupun offline. Tanpa syarat ini, maka Anda tidak akan bisa membuat KTP digital.

Baca Juga: Jelang Debat Ketiga, Presiden Jokowi Makan Malam dengan Prabowo, Ada Apa?

Adapun syarat wajib untuk pembuatan IKD baik secara online di HP maupun offline dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, yakni:

1. HP terkoneksi internet

2. Sudah mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di HP

3. Nomor HP aktif

4. Alamat email aktif

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x