Tanpa Syarat ini, IKD Tidak Akan Bisa Diaktivasi Meski Cara Buatnya Cuma Butuh Sentuhan Jari

- 6 Januari 2024, 20:00 WIB
Menuju Masa Depan Digital Mudahnya Mengganti e-KTP Menjadi IKD - Identitas Kependudukan Digital
Menuju Masa Depan Digital Mudahnya Mengganti e-KTP Menjadi IKD - Identitas Kependudukan Digital /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom

PRFMNEWS – Proses aktivasi KTP elektronik (e-KTP / KTP-el) menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital diklaim oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) relatif mudah dan cepat. Proses migrasi e-KTP ke KTP digital sudah dilakukan sejak tahun 2022 hingga pada 2024 ini terus digencarkan oleh Pemerintah.

Salah satu cara membuat IKD yakni melalui metode online lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang sudah bisa di-download baik pada handphone (HP) berbasis Android (PlayStore) atau iPhone berbasis iOS (AppStore), selain bisa pula secara offline datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat.

Meski mudah, ada sejumlah persyaratan yang wajib dimiliki dan disiapkan oleh pemohon agar dapat melakukan aktivasi e-KTP menjadi IKD baik yang dilakukan secara online lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital di HP dengan bantuan sentuhan jari, maupun offline. Tanpa syarat ini, maka Anda tidak akan bisa membuat KTP digital.

Baca Juga: Jelang Debat Ketiga, Presiden Jokowi Makan Malam dengan Prabowo, Ada Apa?

Adapun syarat wajib untuk pembuatan IKD baik secara online di HP maupun offline dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, yakni:

1. HP terkoneksi internet

2. Sudah mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di HP

3. Nomor HP aktif

4. Alamat email aktif

Baca Juga: Jadikan Pengalaman Bersantap Lebih Elegan dengan Opus One Concept Store

5. Sudah memiliki e-KTP atau minimal pernah melakukan perekaman data e-KTP.

Berikut cara melakukan aktivasi e-KTP menjadi IKD secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital di HP:

1. Buka aplikasi IKD di HP

2. Isi data diri (NIK, email, nomor HP)

3. Klik 'Verifikasi Data'

4. Lakukan Verifikasi Wajah dengan melakukan swafoto di kamera HP

5. Pemohon selanjutnya datangi petugas operator di loket kantor Disdukcapil setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR aktivasi IKD.

6. Cek email yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna memastikan aktivasi e-KTP menjadi KTP digital pada aplikasi IKD, lalu klik 'Aktivasi'.

Baca Juga: Wajib Mampir! Ini 9 Kedai Bakmi Legendaris di Bandung yang Tetap Eksis, Mana yang Jadi Favoritmu?

7. Masukkan kode aktivasi atau PIN yang telah didapatkan tadi dan Kode Captcha di kolom yang tersedia, lalu klik 'Aktifkan'

8. Kembali masuk ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang telah diaktivasi.

9. KTP digital Anda berhasil dibuat dan telah aktif.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan, proses pembuatan atau aktivasi IKD oleh masyarakat hingga 2024 masih diberlakukan secara bertahap. Saat ini, penggunaan IKD pun tidak serta merta menghapus peran e-KTP, melainkan saling melengkapi sehingga KTP-el tetap berlaku hingga ada pengaturan lebih lanjut.

“Aktivasi IKD dilakukan secara bertahap sejak tahun 2022 dimulai dari kalangan internal Dukcapil pusat dan daerah, kemudian para ASN di kementerian/lembaga, ASN di seluruh Indonesia, mahasiswa, baru seterusnya diterapkan secara berkelanjutan untuk masyarakat umum," kata Teguh dalam keterangan tertulis di laman resmi Kemendagri, dikutip prfmnews.id pada Sabtu 6 Januari 2024.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah