PRFMNEWS - Di masa pandemi Covid-19 olahraga bersepeda bisa menjadi alternatif masyarakat untuk menyehatkan tubuh.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Regulasi itu terbit sejak diundangkan tertanggal 14 Agustus 2020.
Budi mengatakan, bersepeda sangat baik untuk menjaga metabolisme tubuh. Selain itu bersepeda juga dapat mengurangi polusi udara.
Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay
Meski demikian menurut Budi, pesepeda juga wajib mengikuti rambu-rambu lalu lintas untuk menjaga keselamatan bersepeda di jalan raya.
"Seperti kita ketahui bersama sepeda saat ini menjadi trend di masyarakat pada masa pandemi Covid-19, olahraga bersepeda bagus sekali untuk menjadi metabolisme tubuh kita. Untuk itu kita lakukan Sosialisasi Aturan Keselamatan Pesepeda Di Jalan agar masyarakat tau bagaimana bersepeda yang aman dan nyaman," ujarnya saat menghadiri Sosialisasi Aturan Keselamatan Pesepeda Di Jalan dan Gerakan Peduli Kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) di Gelora Bung Karno dan Stasiun MRT Istora, Jumat 18 September 2020.
Baca Juga: Kebun Binatang Bandung Tetap Dibuka Untuk Umum, Pengunjung Diminta Patuhi Protokol Kesehatan
Lalu bagaimana tips aman bersepeda seusai anjuran Kementerian Perhubungan?
Dikutip prfmnews.id dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan bahwa sepeda yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.