Mau Ajak Anak Liburan ke Luar Negeri? Cek Syarat dan Cara Bikin Paspornya

- 21 Desember 2023, 08:29 WIB
Ilustrasi paspor. Begini cara bikin paspor untuk anak-anak.
Ilustrasi paspor. Begini cara bikin paspor untuk anak-anak. /Dok. PRFM

PRFMNEWS - Saat ini sudah memasuki musim libur akhir tahun yang berbarengan dengan masa libur sekolah.

Jika orang tua memiliki rencana belibur ke luar negeri bersama anak, wajib membuatkan dulu paspor untuk anaknya.

Nah, berikut ini merupakan syarat dan cara bikin paspor untuk anak.

Baca Juga: Bagaimana Cara BPJS Kesehatan Mandiri Jadi PBI Agar Tak Bayar Iuran Lagi? Simak Cara dan Prosesnya di Sini!

Persyaratan:

  • Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  • Kartu keluarga;
  • Akta kelahiran atau surat baptis;
  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Prosedur pembuatan paspor untuk anak

Daftar dulu antrean di Antrian Paspor Online yang dapat diunduh App Store atau Google Play

Baca Juga: Ada Layanan Bikin Paspor Sehari Jadi di Bandung, Begini Cara Pemohonan dan Biayanya

Permohonan secara manual:

  • Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  • Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
  • setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
  • Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Baca Juga: Syarat Rekomendasi Kemenag Paspor Umrah dan Haji Dicabut, Ternyata Ini Alasannya

Mekanisme

  • Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
  • Pembayaran biaya paspor;
  • Pengambilan foto dan sidik jari;
  • Wawancara;
  • Verifikasi; dan
  • Adjudikasi.

Biaya:

  • Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
  • Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x