PRFMNEWS - Saat ini sudah memasuki musim libur akhir tahun yang berbarengan dengan masa libur sekolah.
Jika orang tua memiliki rencana belibur ke luar negeri bersama anak, wajib membuatkan dulu paspor untuk anaknya.
Nah, berikut ini merupakan syarat dan cara bikin paspor untuk anak.
Persyaratan:
- Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran atau surat baptis;
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Prosedur pembuatan paspor untuk anak
Daftar dulu antrean di Antrian Paspor Online yang dapat diunduh App Store atau Google Play
Baca Juga: Ada Layanan Bikin Paspor Sehari Jadi di Bandung, Begini Cara Pemohonan dan Biayanya
Permohonan secara manual:
- Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
- Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
- setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
- Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Baca Juga: Syarat Rekomendasi Kemenag Paspor Umrah dan Haji Dicabut, Ternyata Ini Alasannya
Mekanisme
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
- Pembayaran biaya paspor;
- Pengambilan foto dan sidik jari;
- Wawancara;
- Verifikasi; dan
- Adjudikasi.
Biaya:
- Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).***