PRFMNEWS - Pada Minggu 14 September 2020 kemarin, rombongan sepeda masuk ke Jalan Tol Jagorawi. Kejadian itu direkam oleh seorang pengguna jalan tol dan viral di media sosial.
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri Kompol Fitrisia Kamila Tasran menyebutkan 7 pesepeda yang masuk tol Jagorawi tersebut bisa dikenakan hukuman pidana. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan. Disebutkan dalam pasal 63 ayat (6) yang berbunyi : Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000.
Baca Juga: Tidak Berjualan 3 Bulan, Pedagang Pasar Baru Trade Center Minta Biaya Service Charge Dibebaskan
Untuk proses pidana ini, Kata Mila, semua menunggu keputusan dari pihak Jasa Marga. Hingga saat ini pihak Jasa Marga masih melakukan evaluasi terkait kejadian ini.
"Kita menunggu dari pihak Jasa Marga sebagai pengelola untuk lapor. Nanti baru dimulai penyidikan," ucap Mila saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 16 September 2020.
Kata Mila, dari pengakuan salah seorang pesepeda yang masuk ke Tol Jagorawi, alasan mereka bisa masuk jalan tol adalah mereka tidak mengetahui jika itu adalah jalan tol. Selain itu, mereka pun mengaku kurang fokus karena merasakan lelah.
Baca Juga: Arab Saudi Masih Belum Buka Pintu untuk Pelaksanaan Umrah
"Terus (mereka mengaku) ga melihat juga rambu dilarang masuk (tol)," ujarnya.
Terhadap para pesepeda ini belum dilakukan tindakan penahanan diri ataupun sepeda. Saat ini mereka masih tetap berkegiatan seperti biasa.