PRFMNEWS – Rombongan pesepeda terekam memasuki jalan tol dan melawan arus. Kejadian tersebut heboh dan viral di media sosial Twitter, hari ini Minggu 13 September 2020.
Jasa Marga dalam keterangan tertulisnya, mengkonfirmasi bahwa kejadian tersebut terjadi hari ini di Jalan Tol Jagorawi Km 47+200.
General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Oemi Vierta Moerdika menyayangkan tindakan pengendara sepeda tersebut.
Baca Juga: Haduh! Rombongan Pesepeda Ini Masuk Tol dan Melawan Arus, Kok Bisa?
Menurutnya, aksi tersebut berbahaya bagi pengendara sepeda maupun pengendara lain.
Dia menegaskan bahwa dalam regulasi, jalan tol hanya diperuntukan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tegas Oemi.
Baca Juga: Live di Trans 7, Ini Link Streaming Nonton Moto GP San Marino Gratis
Jalan tol berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua lantaran spesifikasi rancang bangunannya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
“Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 KM/jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 KM/jam. Pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan," katanya.
Oemi juga menyampaikan bahwa Jasa Marga telah memasang rambu-rambu informasi terkait hal tersebut.
"Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol," tandasnya.***