Penjelasan Menpan RB soal Mekanisme Rekrutmen CPNS Diubah Jadi 3 Bulan Sekali dalam Setahun

- 6 Desember 2023, 08:40 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. /Kemenpan RB/

PRFMNEWS – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah merancang jadwal seleksi CASN atau CPNS diubah menjadi tiga bulan sekali dalam satu tahun. Di mana sebelumnya, proses rekrutmen CASN dilakukan hanya satu atau dua tahun sekali.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan alasan seleksi CPNS direncanakan digelar 3 bulan sekali dalam setahun mengacu pada tujuh agenda reformasi dan transformasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Terkait mekanisme rekrutmen CASN menjadi tiga bulan sekali dalam 1 tahun, ujar Menpan RB, pihaknya akan segera menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur proses seleksi dengan siklus jarak waktu yang menjadi lebih singkat dari sebelumnya.

Baca Juga: Peserta Tes SKD CPNS 2023 di Jatim Ketahuan Bawa Jimat Berbentuk Bunga Kantil hingga Garam

“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, jadi ke depan rekrutmen tidak ritual dua atau satu tahunan, karena tiap tiga bulan akan ada rekrutmen ASN,” ungkap Anas, dikutip prfmnews.id dari ANTARA pada Selasa, 5 Desember 2023.

Anas memaparkan, penyelenggaraan seleksi CPNS menjadi lebih sering ini bertujuan agar suatu instansi tidak lagi merekrut pegawai honorer untuk mengisi kekosongan posisi akibat ada pegawai yang pensiun.

Selama ini, siklus seleksi CASN yang berlaku membuat instansi menunggu cukup lama untuk mengisi kekosongan posisi pegawai yang pensiun, sedangkan kebutuhannya bisa saja mendesak. Akibatnya, instansi tersebut merekrut tenaga honorer.

“Jadi dari sekarang bisa didaftar siapa yang pensiun, kita akan rekrut tiga bulan sekali, kita sedang koordinasi tingkat tinggi dengan kementerian/lembaga, sehingga yang kosong tidak diisi honorer tapi langsung ASN,” ujar Anas.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x