OJK Buka Lowongan Kerja PKWT, Berikut Ketentuan dan Cara Daftarnya

- 16 November 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PRFMNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini membuka penerimaan tenaga kerja PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Periode pendaftaran dimulai hari ini yakni 16 - 19 November 2023. Formasi yang diperlukan yakni Staff Bidang Perizinan, Pengaturan dan Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dengan penempatan di Jakarta.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Waspada! Penipuan Modus Surat DPO dan Laporan Polisi Palsu Akibat Sebar Data Pribadi ke Medsos

1. Pendidikan minimal S1 atau setara jurusan Ilmu Komputer, Teknik Informatika, Manajemen, Ilmu Hukum, Akuntansi, Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan, Statistik, dan Matematika.

2. IPK minimal 3,00 dari skala 4

3. Pengalaman kerja minimal 3 tahun sesuai latar belakang

4. Memiliki pengalaman di Lembaga Jasa Keuangan khususnya terkait audit/pengawasan akan menjadi nilai tambah

5. Memiliki sertifikat CISSP, CISM, CFP, CFA minimum level 1 akan menjadi nilai tambah

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x