Baca Juga: Waspada Penipuan Bawa Nama Disdik Kota Bandung, Ada 2 Modus yang Digunakan Pelaku
Setelah surat DPO dan LP palsu itu jadi, pelaku menodong dan menakuti korban, bahkan sampai ke keluarga korban. Pelaku lanjut menawarkan jasa menghapus nama korban dari daftar DPO dengan memasang tarif tertentu.
"(Dokumen tersebut) diedit sesuai kehendaknya (pelaku) dengan format yang didapatkan dari Google seperti kop surat, logo 'Tribata' dan memasukkan nama target di dalam DPO dan laporan polisi (LP) yang pelaku buat," terangnya.
"Sudah ada sembilan lembar DPO palsu yang dibuat pelaku dan disebar ke sembilan orang korban. Dari sembilan orang, hanya dua korban yang memberikan uang ke pelaku sebesar Rp1,5 juta dan Rp500 ribu," imbuhnya.
Baca Juga: Bisnis Makin Sukses, Produk Lokal dan UMKM Paling Diburu di Shopee 11.11 Big Sale
Kini pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP Jo Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Lebih lanjut Putra mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian jika menemukan indikasi penipuan semacam itu.
"Sebenarnya gampang sekali, tinggal ke kantor kepolisian terdekat atau telpon ke 110 untuk menanyakan kenapa saya ini kok tiba-tiba jadi DPO," tuturnya.***