Waspada! Penipuan Modus Surat DPO dan Laporan Polisi Palsu Akibat Sebar Data Pribadi ke Medsos

- 16 November 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi DPO.
Ilustrasi DPO. /Dok PRFM.

PRFMNEWS – Aksi penipuan dengan modus memperlihatkan surat daftar pencarian orang (DPO) dan laporan polisi (LP) palsu berujung pemerasan terhadap korban wajib diwaspadai masyarakat. Sebab kasus tersebut belum lama ini terjadi di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Polisi meminta warga untuk mewaspadai penipuan dan pemerasan dengan modus menunjukkan surat DPO atau LP palsu yang ternyata dengan mudah dilakukan pelaku hanya bermodalkan identitas pribadi yang dishare calon korban ke akun media sosial (medsos).

"Mohon warga waspada. Pelaku pakai surat DPO palsu untuk menakut-nakuti korban dan menawarkan jasa menghapus itu dari database kepolisian," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Rabu 15 November 2023.

Baca Juga: Waspada Leptospirosis di Musim Hujan: Kenali Gejala, Cara Penularan, Faktor Risiko dan Upaya Pencegahan

Putra menjelaskan, jajarannya telah menangkap seorang tersangka pelaku penipuan modus surat DPO palsu berinisial NU alias NUR (30). Pelaku ditangkap pada 3 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Sawah Lio II Dalam, Jembatan Lima, Tambora.

NU ditangkap karena menggunakan data identitas yang dilihatnya dari akun medsos korban seperti Facebook (FB) bahkan WhatsApp untuk membuat surat DPO dan LP palsu di Tambora yang dilakukan pada Rabu, 1 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB.

Modus pelaku, jelas Putra, mengambil identitas korban dari WhatsApp (WA), Facebook dan beberapa platform medsos lain dari korban. Dari kumpulan data-data itulah, pelaku menyusun surat DPO dan LP palsu.

"Surat DPO itu cuma butuh nama lengkap, alamat dan tempat tanggal lahir. Nah, karena pelaku sudah kenal korbannya, jadi dia tahu alamatnya. Terus foto korban diambil dari foto profil WA, tempat dan tanggal lahir dari Facebook," bebernya.

Baca Juga: Waspada Penipuan Bawa Nama Disdik Kota Bandung, Ada 2 Modus yang Digunakan Pelaku

Setelah surat DPO dan LP palsu itu jadi, pelaku menodong dan menakuti korban, bahkan sampai ke keluarga korban. Pelaku lanjut menawarkan jasa menghapus nama korban dari daftar DPO dengan memasang tarif tertentu.

"(Dokumen tersebut) diedit sesuai kehendaknya (pelaku) dengan format yang didapatkan dari Google seperti kop surat, logo 'Tribata' dan memasukkan nama target di dalam DPO dan laporan polisi (LP) yang pelaku buat," terangnya.

"Sudah ada sembilan lembar DPO palsu yang dibuat pelaku dan disebar ke sembilan orang korban. Dari sembilan orang, hanya dua korban yang memberikan uang ke pelaku sebesar Rp1,5 juta dan Rp500 ribu," imbuhnya.

Baca Juga: Bisnis Makin Sukses, Produk Lokal dan UMKM Paling Diburu di Shopee 11.11 Big Sale

Kini pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP Jo Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Lebih lanjut Putra mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian jika menemukan indikasi penipuan semacam itu.

"Sebenarnya gampang sekali, tinggal ke kantor kepolisian terdekat atau telpon ke 110 untuk menanyakan kenapa saya ini kok tiba-tiba jadi DPO," tuturnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x