Hakim MK Diputuskan Langgar Kode Etik Diberi Sanksi Teguran Lisan

- 7 November 2023, 17:08 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PRFMNEWS - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya membacakan putusan atas dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan langsung putusan atas hal ini hari ini Selasa, 7 November 2023.

Dalam putusannya, MKMK memutuskan bahwa para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Baca Juga: Link dan Syarat Lamar Loker Kondektur dan Pramugari Kereta Cepat, KCIC Buka untuk Lulusan SMA-S1

"Memutuskan Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Jimly." kata Jimly.

Selanjutnya Jimly pun menyampaikan sanksi yang diberikan kepada para hakim tersebut.

Adapun sanksi yang diberikan adalah sanksi teguran lisan secara kolektif.

Baca Juga: Desember 2023, Air Supply Konser di Solo dengan Brisia Jodie Jadi Penampil Pembuka, Segini Harga Tiketnya

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x