PSBB Diberlakukan Kembali di Jakarta, Seluruh Tempat Hiburan Ditutup

- 10 September 2020, 10:16 WIB
Anies Baswedan umumkan PSBB Jakarta.
Anies Baswedan umumkan PSBB Jakarta. /Instagram.com/@dkijakarta

PRFMNEWS - Karena terus meningkatnya angka positif covid-19 di DKI Jakarta, akhirnya Anies Baswedan mengumumkan jika mulai 14 September 2020 mendatang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan diterapkan lagi secara maksimal.

Selama PSBB diberlakukan, perkantoran wajib tutup dan pegawai melaksanakan kegiatan perkantoran dari rumah dengan sistem work from home (WFH). Tak hanya itu, tempat hiburan yang ada di DKI Jakarta pun akan ditutup sementara selama PSBB ketat ini.

"Seluruh tempat hiburan akan ditutup, tempat kegiatan (hiburan) yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu 9 September 2020.

Baca Juga: Naik Hingga Rp10.000, Ini Harga Emas Mulia Terbaru 10 September 2020

Selanjutnya, Anies memastikan jika tempat makan masih boleh buka selama PSBB. Hanya saja tempat makan tersebut tidak boleh melayani makan di tempat (dine in).

"Kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, cafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi. Tetapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," tegasnya.

Selain tempat makan, ada 11 tempat yang diperbolehkan buka selama PSBB. Adapaun 11 tempat tersebut adalah 11 tempat yang bergerak pada bidang berikut:

Baca Juga: Perhatikan Ini Sebelum Mendesain Eksterior Rumah

  • Kesehatan
  • Bahan Pangan/makanan/minuman
  • Energi
  • Komunikasi dan teknologi informatika
  • Keuangan
  • Logistik
  • Perhotelan
  • Konstruksi
  • Industri Strategis
  • Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
  • Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x