PSBB di Jakarta akan Diberlakukan Kembali, Perkantoran Wajib Tutup Kecuali 11 Kantor di Bidang Ini

- 10 September 2020, 07:49 WIB
Anggota Polri mengimbau warga untuk menjaga jarak di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu 30 Agustus 2020.
Anggota Polri mengimbau warga untuk menjaga jarak di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu 30 Agustus 2020. / (foto: Antara/M Risyal Hidayat)**/Antara/M Risyal Hidayat

PRFMNEWS - Mulai 14 September 2020, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan kembali diberlakukan di DKI Jakarta. PSBB yang diberlakukan adalah PSBB total.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, keputusan menerapkan kembali PSBB total bagi Jakarta, dikarenakan tiga indikator, yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. inilah rem darurat yang harus kita tarik," katanya dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu 9 September 2020.

Baca Juga: PSBB Diberlakukan Kembali di Jakarta, Anies Tak Ingin Angka Covid-19 Meningkat Terus

Saat PSBB diterapkan kembali, Anies menegaskan jika semua pihak tetap masih diperbolehkan untuk berusaha dan bekerja seperti biasa. Hanya saja, dia meminta semua pekerjaan dan usaha dijalankan dari rumahnya masing-masing.

Menurut Anies, saat PSBB diterapkan kembali mulai 14 September, hanya perkantoran saja yang diwajibkan tutup. Namun untuk semua kegiatan karyawannya bisa dilakukan dari rumahnya masing-masing.

Baca Juga: Milenial di Kota Bandung Diminta untuk Melek Politik

"Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya tidak diizinkan untuk tidak beroperasi," jelasnya.

Saat PSBB nanti, pemprov DKI Jakarta akan tetap memperbolehkan 11 kegiatan usaha essential beroperasi normal.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x