PSBB di Jakarta akan Diberlakukan Kembali, Perkantoran Wajib Tutup Kecuali 11 Kantor di Bidang Ini

- 10 September 2020, 07:49 WIB
Anggota Polri mengimbau warga untuk menjaga jarak di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu 30 Agustus 2020.
Anggota Polri mengimbau warga untuk menjaga jarak di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu 30 Agustus 2020. / (foto: Antara/M Risyal Hidayat)**/Antara/M Risyal Hidayat

Baca Juga: Robert Liburkan Skuad Persib Sebelum Tanding Melawan Bhayangkara FC

Adapun 11 kegiatan usaha essential yang diiznkan beroperasi adalah :

  • Kesehatan
  • Bahan Pangan/makanan/minuman
  • Energi
  • Komunikasi dan teknologi informatika
  • Keuangan
  • Logistik
  • Perhotelan
  • Konstruksi
  • Industri Strategis
  • Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
  • Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Seluruh izin pengecualian operasi bidang non esensial, harus mengajukan kembali kepada Pemprov DKI Jakarta.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah