Baca Juga: Robert Liburkan Skuad Persib Sebelum Tanding Melawan Bhayangkara FC
Adapun 11 kegiatan usaha essential yang diiznkan beroperasi adalah :
- Kesehatan
- Bahan Pangan/makanan/minuman
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informatika
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri Strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Seluruh izin pengecualian operasi bidang non esensial, harus mengajukan kembali kepada Pemprov DKI Jakarta.***