OJK: Hati-hati Joki Pinjol yang Cari Orang Butuh Uang dengan Cara Instan

- 1 November 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi pinjol.
Ilustrasi pinjol. /prfmnews.id

PRFMNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran joki pinjaman online (pinjol) yang sedang marak terjadi.

Joki pinjol merupakan orang atau kelompok yang menawarkan jasa pengajuan pinjaman di platform pinjol untuk mereka yang memiliki rekam jejak bermasalah, seperti masalah blacklist atau pelanggaran pembayaran pinjaman sebelumnya.

"Fenomena ini saat ini marak, ada di berbagai platform media sosial, banyak sekali ditemukan belakangan ini. Hal ini seiring dengan meningkatnya penggunaan jasa pinjol dalam beberapa tahun terakhir," kata Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

Baca Juga: 4 Hasil Pertemuan AdaKami-OJK soal Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Bahas Orderan Fiktif hingga Bunga Tinggi

Dia menambahkan, jasa joki pinjol itu disebut melanggar ketentuan, pasalnya harus nasabah bersangkutan yang berhak untuk mengajukan pinjaman.

Hal itu menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih hati-hati dalam menghadapi fenomena joki pinjol dan penawaran bantuan penyelesaian utang yang mencurigakan.

"Nah ini memang harus hati-hati untuk masyarakat kita dalam menyikapi fenomena baik tadi ada joki untuk pengaduan pinjol maupun mereka-mereka yang menawarkan untuk menyelesaikan pinjaman atau kredit kita di suatu PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan)," kata wanita yang kerap disapa dengan panggilan Kiki.

Bukan hanya di platform pinjol, penipuan juga merambah kepada pemegang kartu kredit, pasalnya Ia juga menyampaikan pengalaman yang mana masyarakat menerima pesan WhatsApp penawaran bantuan penyelesaian cicilan kartu kredit dengan cara yang meragukan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x