Baca Juga: BSKDN Kemendagri Minta Pemda Berperan Aktif Sukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Menurutnya, berdasarkan hasil identifikasi ditemukan tantangan utama yang dihadapi pemerintahan desa. Tantangan itu, antara lain belum optimalnya pelayanan dasar dan belum kuatnya kapasitas SDM pemerintah di tingkat desa. Kondisi ini mengakibatkan ketimpangan sosial dan kemiskinan masyarakat desa.
Selain itu, pemerintahan desa juga belum mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya atau potensi yang dimiliki dalam mendukung perekonomian desa. Walhasil, kontribusi dalam mendukung pembangunan perekonomian desa belum terlalu signifikan.
Tak hanya itu, kapasitas perencanaan dan penganggaran juga masih inklusif. Hal ini mengakibatkan pemanfaatan data dalam setiap tahapan pembangunan masih belum memadai, sehingga basis pembangunan dan perekonomian masyarakat desa belum terpadu.
Baca Juga: Tingkatkan Kapasitas ASN, BPSDM Kemendagri Gelar Tiga Diklat Sekaligus
"Melalui kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa ini, saudara-saudara diharapkan dapat menyerap setiap materi yang disampaikan, sehingga mampu meningkatkan tiga ranah PSK yaitu pengetahuan, sikap, dan keterampilan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD dan Dukcapil Provinsi Bali Putu Anom Agustina mengatakan, sejak keluarnya UU Desa, desa diberi wewenang untuk menentukan urusannya sendiri. Dengan kewenangan ini, desa diharapkan mampu mencapai tujuan pembangunan secara lebih maksimal. Meski diakui, hal itu belum didukung oleh pengelolaan APBDes yang efektif dan efisien. "Belum optimal belanja desanya," ujarnya.***