Kemendagri Dukung Penyempurnaan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

- 20 Oktober 2023, 12:37 WIB
Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas)  membahas Perubahan PP nomor 36 tahun 2021 Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023.
Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) membahas Perubahan PP nomor 36 tahun 2021 Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023. /Puspen Kemendagri/

PRFMNEWS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut terlibat dalam pembahasan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bersama beberapa pejabat tinggi negara.

Pembahasan itu berlangsung di Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023.

Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tersebut dipimpin oleh Menko Perekonomian serta dihadiri Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: JKT48 Meriahkan Shopee 11.11 Big Sale, Mendorong Transformasi Bisnis Brand Lokal dan UMKM

Selain itu, turut hadir beberapa pejabat tinggi madya perwakilan dari Kemnaker, Kemenko Perekonomian, Kemensetneg, Setkab, Kemenperin, KSP, dan Kemendagri. Adapun perwakilan dari Kemendagri yang hadir, yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Restuardy Daud, Pelaksana Harian (Plh.) Sahmen Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Zanariah, serta perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda).

Rakortas ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati hasil rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) terkait Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021. Kegiatan ini dianggap krusial lantaran penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2024 akan dilaksanakan dalam waktu dekat, yakni November tahun 2023.

Sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 akan ditetapkan oleh gubernur paling lambat pada tanggal 21 November tahun ini. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten maupun Kota (UMK) ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 November.

Selain itu, perubahan ini diperlukan agar sesuai dengan substansi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker). Terdapat beberapa perubahan substansi dalam UU Ciptaker, khususnya terkait pengupahan sehingga peraturan turunannya harus disesuaikan.

Baca Juga: Sudah Bebas PKL, Pemkot Bandung Segera Perbaiki Trotoar hingga PJU di Jalan Suryani

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x